Layanan HKI
MedInsight Press mendukung perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi seluruh karya ilmiah yang diterbitkan, guna menjamin pengakuan, kepemilikan, dan keamanan hak moral serta ekonomi penulis.
Tujuan Layanan HKI
Layanan HKI bertujuan untuk:
-
Melindungi karya tulis, ilustrasi, dan konten orisinal dari penggunaan tanpa izin;
-
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hak cipta bagi penulis;
-
Mendukung pendaftaran resmi karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jenis Perlindungan HKI yang Didukung
-
Hak Cipta Buku (Copyright Registration)
Meliputi teks, gambar, desain sampul, dan konten pendukung yang diterbitkan oleh MedInsight Press. -
Ciptaan Turunan atau Adaptasi
Misalnya edisi revisi, terjemahan, atau adaptasi digital, yang memerlukan pencatatan baru. -
Ciptaan Kolektif
Untuk buku dengan lebih dari satu penulis, HKI dicatat atas nama seluruh kontributor yang disetujui.
Prosedur Layanan HKI
-
Pengajuan Permohonan
Penulis atau editor mengajukan permintaan pendaftaran HKI melalui MedInsight Press dengan melampirkan:-
Naskah final (PDF)
-
Halaman hak cipta
-
Identitas penulis (KTP atau paspor)
-
Surat pernyataan kepemilikan karya
-
-
Verifikasi dan Persetujuan
Tim penerbit memverifikasi keaslian naskah dan memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta pihak lain. -
Pendaftaran ke DJKI
MedInsight Press akan membantu proses pendaftaran melalui sistem e-Hak Cipta DJKI atas nama penulis atau lembaga yang bersangkutan. -
Penerbitan Sertifikat HKI
Setelah disetujui DJKI, penulis menerima sertifikat resmi hak cipta sebagai bukti perlindungan hukum.
Ketentuan Tambahan
-
Biaya administrasi pendaftaran HKI dapat ditanggung oleh penulis, lembaga afiliasi, atau melalui kerja sama institusi.
-
MedInsight Press tidak bertanggung jawab atas pelanggaran HKI yang terjadi sebelum penerbitan atau tanpa izin tertulis penerbit.